Singapura telah memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat turis asing yang akan masuk ke negaranya. Bagi yang melanggar akan kena hukuman mulai dari denda sampai penjara.
Ditengok detikcom dari Instagram @safetravel.kemlu, setiap orang dari negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, dan Britania Raya akan dikenakan karantina wajib di kediaman masing-masing selama 14 hari (Stay Home Notice/SHN). Oleh sebab itu setiap orang harus mampu menunjukkan bukti tempat tinggal selama mereka melaksanakan SHN.
Apabila wisatawan tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura sesuai dengan Infectious Disease Act Singapura, mereka dapat dikenakan hukuman. Hukuman ini bervariasi mulai dari denda sampai dengan 10.000 SGD (Rp 106 juta) atau penjara sampai dengan 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, izin masuk kembali (re-entry permit) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
Sementara bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.
Singapura memperketat akses masuk negaranya guna meminimalisir penularan Corona. Sebelumnya, Departemen Kesehatan Singapura menemukan fakta bahwa 25 persen jumlah kasus positif Corona di negaranya justru berasal dari negara lain.
Singapura juga telah melarang masuk traveler dengan riwayat perjalanan dari Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol dalam 14 hari terakhir. Sementara itu warga negara Singapura juga diimbau untuk tidak bepergian ke China, Iran, Jepang, dan Korea Selatan.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah
Mengenal Kereta Lambat yang Dinaiki Kim Jong Un ke China
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo