Agar Tak Terkunci di Negara Lain, WNI yang Traveling Diminta Pulang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Agar Tak Terkunci di Negara Lain, WNI yang Traveling Diminta Pulang

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 17 Mar 2020 22:38 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Foto: (iStock)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bepergian ke luar negeri untuk segera pulang. Itu demi menghindari lockdown oleh sejumlah negara.

Daftar negara yang mengunci negaranya makin bertambah. baru-baru ini, Malaysia dan Prancis telah menutup diri untuk menghindari penyebaran virus Corona.

Kementerian Luar Negeri (kemenlu) memprediksi bukan tidak mungkin negara lain bakal menerapkan kebijakan serupa. Nah, sebelum penerbangan disetop, Kemenlu meminta agar WNI segera pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," begitulah pernyataan Kemenlu dalam situs resmi pada Selasa (17/3/2020).

Selain itu, WNI yang bepergian ke negara lain diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Tapi, pemerintah bisa sewaktu-waktu mengubah kebijakan itu sesuai dengan perkembangan yang ada.

Kasus Corona memang sedang menjadi momok dunia. Saat ini, virus tersebut telah meluas ke 162 negara dan menginfeksi 183.129 orang. Sebanyak 79.904 sembuh dan 7.175 meninggal dunia.

Andai telah tiba di tanah Air, WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari, sedangkan jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.




(fem/ddn)

Hide Ads