Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Boleh Mudik atau Enggak Sih?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Boleh Mudik atau Enggak Sih?

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 07 Mei 2020 04:55 WIB
This illustration picture taken on November 15, 2019 shows the logo of a Garuda Indonesia Airbus A330 aircraft parked on the tarmac at the Airbus delivery center in Colomiers, southwestern France. (Photo by PASCAL PAVANI / AFP)
Foto: AFP/PASCAL PAVANI
Jakarta -

Pemerintah kembali membuat warga bingung setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum antarkota di tengah pandemi virus Corona. Mudik atau tidak mudik kembali menjadi polemik.

Menhub Budi Karya mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali di rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020). Pernyataan itu mencabut aturan sebelumnya yang menutup transportasi umum hingga 31 Mei.

Budi Karya yang baru sembuh dari infeksi virus Corona itu menyebut dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama setelah Budi Karya mengumumkan keputusan itu, Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merevisi dengan bilang larangan mudik tidak dicabut. Istana Kepresidenan menegaskan pernyataan Menhub tersebut.

"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

ADVERTISEMENT

"Pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian, memuat disclaimer, yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas," ujar Donny.

"Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," dia menambahkan.

Keputusan Budi Karya itu direspons maskapai pelat merah Garuda Indonesia dengan membuka lagi penjualan tiket penerbangan mulai Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB. Garuda mengumumkan melalui rilis kepada media dan Instagram.

View this post on Instagram

Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan dan mulai beroperasi per 7 Mei 2020. Bagi Anda yang harus melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office Garuda Indonesia. Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen. Untuk informasi selengkapnya dapat klik link di bio. Kelengkapan dokumen agar dapat disiapkan sebelum melakukan perjalanan. Garuda Indonesia starts to operate the regular flights per May 7th, 2020. For those who must travel during current situation, you can reserve your ticket directly via our Website, Mobile Apps and Sales Office. In accordance to SE No.4/2020 from Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (COVID-19 Handling Acceleration Force), Garuda Indonesia passengers are required to provide several documents. For further information, please click link in bio. All required documents are expected to be prepared before travelling.

A post shared by Garuda Indonesia (@garuda.indonesia) on May 6, 2020 at 3:34am PDT

Garuda menyebut penerbangan itu dengan catatan cuma melayani penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia, bukan mudik.

Kabarnya, maskapai lain yang melayani penerbangan domestik juga bakal membuka rute lagi.




(fem/fem)

Hide Ads