Arab Saudi memberikan aturan ketat untuk masyarakat di tengah pandemi Corona. Berikut berbagai jenis pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan.
Dikutip dari Arab News, menurut kementerian dalam negeri Arab Saudi, masyarakat yang melanggar langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona bisa dikirim ke penjara. Aturan ini dikeluarkan kekhawatiran akan keselamatan dan kesehatan warga, menurut Saudy Press Agency.
Bagi warga negara yang bekerja di perusahaan swasta atau karyawan yang melanggar aturan dapat didenda mulai SR 1000 hingga SR 100.000 sekitar Rp 3.980.000 hingga Rp 398.000.000. Selain itu ada hukuman penjara mula satu bulan hingga satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini akan dijatuhkan bagi siapa saja yang melanggar instruksi karantina. Mereka yang keluar di jam malam tanpa tujuan juga berisiko mendapatkan hukuman.
Kementerian mengatakan, jika seseorang sengaja menginfeksi orang lain maka bisa dipenjara hingga lima tahun. Adapun denda yang harus dibayar yaitu sebesar SR 500.000 atau sekitar 1,9 M.
Tak hanya itu, bagi warga yang menyebarkan informasi palsu terkait COVID-19 juga ada hukuman yang dibebankan. Pelanggar akan didenda mulai dari SR 100.000 sampai SR 1 juta atau sekitar Rp 398.000.000 hingga Rp 3.9 M beserta hukuman penjara satu hingga lima tahun.
Lalu, bagaimana jika pelanggaran dilakukan oleh ekspatriat? Kementerian mengatakan akan mendeportasi ekspatriat jika mereka melanggar. Mereka dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum