Dari rilis yang diterima detikcom, Selasa (2/6/2020) Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional.
"Penghentian ini akan dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Ternyata, banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen.
"Padahal dokumen tersebut adalah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tambahnya.
Lion Air Group memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) untuk dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Proses ini dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
Maskapai Lion Air Group turut berperan dalam menjaga dan memastikan kondisi kesehatan seluruh karyawan. Karyawan haruslah berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
"Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Lion Air Group lanjutnya, sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol