Pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta diwajibkan memakai kantong belanja ramah lingkungan mulai kemarin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih memantau salah satu pusat perbelanjaan.
Pelaksanaan kebijakan itu diatur dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 yang diundangkan pada 31 Desember tahun lalu. Andono mengecek langsung salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, yakni di Grand Indonesia.
Andono mendatangi tenant-tenant yang ada di Grand Indonesia, mulai dari toko pakaian hingga swalayan. Dia pun menanyakan kepada karyawan penjaga tenant tentang penerapan kewajiban kantong belanja sekali pakai. Hasilnya, pada hari pertama ini, semua tenant telah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk pelanggan.
"Temuannya adalah sudah mulai terlihat pemakaian kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai diimplementasikan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, Rabu (1/7/2020) di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
![]() |
Nantinya, penerapan kewajiban pemakaian kantong belanja ini akan dilakukan evaluasi bertahap. Sehingga nantinya pengunjung akan terbiasa untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai.
"Hari ini kita akan evaluasi temuan-temuan yang ada di lapangan. Nanti dari hasil evaluasi itu tentunya akan ada langkah lebih lanjut. Jadi selalu ada evaluasi dlu temuan di lapangan," kata Andono.
Peninjauan ini akan dilakukan secara berkala di banyaknya pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional yang ada di Jakarta. Hal ini sesuai dengan peraturan gubernur 142 tahun 2019.
"Intinya sesuai dengan peraturan gubernur 142 akan dilakukan pengawasan yang terkoordinasi antara dinas lingkungan hidup kemudian Satpol PP dan juga dinas KUKM dan di situ nanti kita akan punya program pengawasan bersama secara berkala tentu mengingat cakupannya cukup luas jadi kalau melihat jumlahnya saja ini sudah sampa ribuan. Toko swalayan di jakarta itu ada 2000 lebih," kata Andono.
![]() |
Pengawasan yang tak mudah ini harus dilakukan dengan kerja sama yang baik. Sehingga nantinya penerapan peraturan baru ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat DKI Jakarta.
"Pusat perbelanjaan ada 85 dengan tenantnya mungkin juga secara total ribuan dan pasar rakyat yang di dalam manajemen PD. pasar jaya tuh 153. Tentu ini membutuhkan rencana kegiatan pengawasan yang baik, rencana yang baik dan koordinasi yang baik dengan SKPD atau instansi di lingkup Pemprov DKI Jakarta," kata Andono.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol