DKI Larang Kantong Plastik, Ini Kantong Belanja yang Boleh Digunakan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DKI Larang Kantong Plastik, Ini Kantong Belanja yang Boleh Digunakan

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 01 Jul 2020 19:23 WIB
The concept of recycling. A male hand in a jacket transfers money to the other hand in exchange for a garbage bag.
Foto: Getty Images/iStockphoto/urfinguss
Jakarta -

DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek. Bagaimana ketentuannya?

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan tas belanja ramah lingkungan, plastik sekali pakai dilarang beredar di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan. Ada beberapa kategori kantong belanja yang diperbolehkan dan dilarang.

Kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyeseter dan turunannya maupun materi daur ulang boleh digunakan. Kantong belanja harus memiliki ketebalan yang memadai serta dirancang untuk pemakaian berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Untuk pembelian makanan basah seperti ikan, dan daging mentah saat ini masih dibolehkan menggunakan plastik transparan (kiloan), sampai nanti ditemukan kantong plastik ramah lingkungan yang cocok digunakan untuk bahan makanan mentah. Namun, pembeli disarankan untuk membawa wadah sendiri.

Sedangkan kantong belanja yang dilarang yaitu mengandung bahan dasar plastik, dengan pegangan tangan dan digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang. Plastik sekali pakai ini akan membutuhkan waktu yang lama untuk bisa terurai.

"Perlu diketahui bahwa yang dikendalikan dengan peraturan gubernur ini adalah kantong belanja plastik sekali pakai atau single use plastic. kita tidak mengeneralisir semua plastik karena kita tahu bahwa kehidupan modern sekarang terutama di urban area kita tidak akan bisa lepas dengan plastik. Plastik ini variannya banyak sekali kantong belanja plastik sekali pakai itu hanya sala satu dr sekian banyak varian," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih kepada detikcom.

Penggunaan plastik sampah/trash bag pun tidak disarankan karena masih bersifat sulit terurai. Plastik jenis ini masih bisa dibeli tapi diimbau untuk digunakan berulang kali, hanya untuk pengedropan sampah lalu disimpan dan digunakan lagi.

Pusat perbelanjaan, pasar swalayan serta pasar tradisional dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Sosialisasi kepada masyarakat pun wajib dilakukan agar peraturan ini dapat berjalan dengan baik.

Pengelola tiga objek ini pun wajib memberikan sosialisasi, menegur dan mengawasi para pedagang. Yuk gunakan kantong belanja ramah lingkungan travelers.




(elk/ddn)

Hide Ads