Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kantong plastik sekali pakai dilarang.
Kewajiban memakai kemasan ramah lingkungan itu diwajibkan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sosialisasi dilakukan sejak Pergub itu diteken pada tanggal 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, menyebut jika pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional tak mengindahkan penerapan penggunaan kemasan ramah lingkungan itu maka akan dikenai sanksi. Sanksnya berupa teguran sebanyak tiga kali, dilanjutkan sanksi dan denda. Andai masih bandel, sanksi berlanjut dengan pembekuan izin usaha, dan terakhir berupa pencabutaan izin.
Andoko menyebut Pergub 142 tahun 2019 itu dietrapkan agar sampah plastik di DKI Jakarta berkurang. Andono mengungkapkan sejauh ini sampah plastik menyumbang sebesar 14 persen dari total sampah di Ibu Kota.
"Kita tidak ingin dicatat sebagai generasi yang membiarkan tanpa melakukan sesuatu. Kita ingin dengan peraturan ini kita menghasilkan karya yang positif untuk generasi mendatang," kata Andono.
Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Dalam Pergub 142 itu, pelarangan kantong plastik sekali pakai oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.tertuang pada pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Prosedur Sosialisasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dilarang penggunaan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib turut aktif menyosialisasikan Pergub 142 itu. Tata caranya sudah tercantum dalam pasal 8 pergub tersebut ayat 2.
1. Menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait program penyediaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang dilakukan
2. Menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait dampak negatif Kantong belanja Plastik Sekali Pakai terhadap lingkungan
3. menanyakan apakah konsumen membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan
4. Menawarkan insentif yang diberikan apabila membawa sendiri Kantong Belanja Ramah Lingkungan
5. Memberikan harga wajar pada Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang disediakan.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan