Pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sejak 1 Juli. Kebijakan itu pun positif untuk pariwisata Jakarta.
Dikeluarkan oleh Gubernur Anies melalui Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Dalam Pergub itu juga dilarang penggunaan kantong kresek.
Dihubungi terpisah oleh detikcom via sambungan telepon, Jumat (3/7/2020), Kadisparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merespons positif kebijakan itu. Menurutnya, bagus untuk pariwisata DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gubernur yang punya visi untuk menjadikan Jakarta ramah lingkungan, termasuk juga nanti banyak kawasan-kawasan low emisi zone termasuk Kota Tua. Nantinya juga dirancang untuk low emission zone," ujar Cucu.
Dijelaskan oleh Cucu, kebijakan penggunaan kantong ramah lingkungan itu akan menekan jumlah plastik sekali pakai di DKI Jakarta. Selain bisa mengurangi sampah, juga bisa membantu pariwisata Kepulauan Seribu.
"Pastinya kalau kita sudah bebas dari plastik, terutama sampah-sampah plastik ini kan yang mengotori sungai sampai ke laut ya. Sangat mengganggu dan merusak pemandangan. Termasuk buat tempat wisata dan makanya kalau program ini berlangsung dengan baik ya tentunya akan menambah keindahan juga ramah lingkungan. Jadi tempat wisata ekosistemnya juga bisa terjaga, termasuk tempat-tempat di Pulau Seribu," Cucu menjelaskan.
Cucu yang merupakan mantan Sudinparbud Kepulauan Seribu itu pun menuturkan ia menerima banyak keluhan dari para pelaku diving dan snorkeling terkait banyaknya sampah plastik di Kepulauan Seribu. Harapannya, Pergub itu bisa mengurangi sampah plastik di sana dan tempat wisata Jakarta.
"Sekarang orang kan masih ngeluh, lagi snorkeling, diving, ketemu sampah plastik. Kan itu ratusan tahun pun tidak terurai. Ya kita menyambut baik banget lah," ujar Cucu.
Kendati melarang plastik kresek, Pergub tersebut masih mengijinkan kantong plastik tanpa pegangan sebagai kemasan di swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat hingga ada pengganti kantong belanja ramah lingkungan.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol