Pemerintah China punya aturan baru untuk wisatawan asing yang singgah di Kota Beijing. Mulai 1 Januari 2013 nanti, traveler bisa memasuki kota ini tanpa visa untuk jangka waktu maksimal 3 hari.
Dari situs News Australia, Kamis (6/12/2012), peraturan ini dibuat untuk meningkatkan angka kunjungan dan pariwisata Kota Beijing. Saat ini, kota ini menerima 5 juta turis tiap tahunnya. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk menjadikan Beijing kota transit populer di kalangan traveler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Anda harus punya negara tujuan lain setelah mereka singgah di Beijing. Selama 3 hari itu, wisatawan juga tidak boleh meninggalkan Kota Beijing. 24 Jam setelah kedatangan, wajib hukumnya untuk lapor polisi.
Peraturan ini berlaku untuk wisatawan asal 45 negara termasuk Australia, Jepang, Singapura, AS, Prancis, Jerman, dan Argentina. Wah!
(sst/fay)












































Komentar Terbanyak
Bandara Husein Sastranegara Beroperasi Lagi, Kertajati Jadi Bengkel Pesawat
PDIP Vs PSI Soal Jokowi Jalani Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
Di Lampung, Jokowi Jalani Tradisi Injak Kepala Kerbau