Mulai 1 Januari 2013, pemerintah China menetapkan peraturan baru terhadap turis asing yang masuk ke Beijing. Wisman dari 45 negara bebas visa selama 3 hari di kota tersebut. Sayangnya, Indonesia tidak masuk dalam daftar.
Peraturan baru itu dimaksudkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Beijing, China. Tiap tahunnya, kota ini menerima 5 juta wisatawan asing. Turis asal 45 negara boleh masuk Beijing tanpa visa, dalam jangka waktu maksimal 3 hari.
Syaratnya, wisatawan harus punya negara tujuan lain setelah transit di Beijing. Selama 3 hari itu, turis pun tak boleh keluar dari Kota Beijing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara tersebut adalah Argentina, Austria, Australia, Belgia, Brazil, Brunei, Bulgaria, Kanada, Chili, Cyprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Jepang, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia. Setelah itu ada juga Lithuania, Luxemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Qatar, Romania, Rusia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab, Ukraina, Britania Raya dan Amerika Serikat.
Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam 45 negara yang dibebaskan visanya. Turis asal Indonesia tetap harus mengajukan visa kunjungan seperti biasa.
(sst/sst)










































