Dalam rilis AirAsia X kepada detikTravel, Selasa (18/12/2012) mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam vonis di Pengadilan Federal Melbourne hari ini. Mereka membenarkan kalau AirAsia diharuskan membayar denda AUD 200.000.
"AirAsia dinilai melanggar pasal 48 ayat 1 UU Konsumen Australia karena tidak menyebutkan harga tunggal tiket pesawatnya walaupun termasuk kata-kata 'Harga belum termasuk biaya dan pajak'," kata AirAsia dalam rilisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya pada halaman 2 dari proses booking dimana konsumen menemukan pernyataan 'Harga yang ditunjukan belum termasuk biaya dan pajak," jelas mereka.
Untuk tahapan selanjutnya, halaman 3 sampai 9, harga total yang nanti dibayar konsumen sudah dimunculkan. Menurut mereka, hal itu berarti traveler sudah tahu harga total yang akan dibayarkan sebelum memutuskan untuk membeli tiket pesawat.
"Konsumen tidak bisa menyelesaikan proses booking tanpa diinformasikan biaya total sesungguhnya untuk setiap penerbangan," demikian penjelasan mereka.
Kasus AirAsia ini tentu menjadi pelajaran untuk para traveler agar teliti sebelum membeli. Jangan buru-buru tergoda dengan apa yang ditampilkan. Namun, bacalah dengan teliti aneka persyaratan, tanda bintang yang biasanya menunjukkan aturan-aturan tertentu, aneka pajak dan biaya yang ada.
Jika sudah yakin tidak keberatan dan tidak ada masalah, silakan lakukan pembelian. Toh, pilihan maskapai ada di tangan Anda sesuai selera.
(fay/sst)
Komentar Terbanyak
Buntut Insiden Pembakaran Turis Malaysia, Thailand Ketar-ketir
Pesona Patung Rp 53 Miliar di Baubau, Sulawesi Tenggara Ini Faktanya!
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?