Kasus ini berawal dari gugatan Denise McDonagh, traveler asal Dublin. Saat Gunung Eyjafjallajokull di Islandia meletus pada 2010, penerbangan dari Faro, Portugal ke Dublin dibatalkan dan McDonagh terdampar di Faro selama 7 hari. Selama masa itu, Ryanair tidak memberi uang kompensasi apapun.
McDonagh menggugat lewat Pengadilan Dublin. Akhirnya pada hari ini, Jumat (1/2/2013) Mahkamah Eropa, The European Court of Justice meminta Ryanair mengganti uang McDonagh sebesar 1.330 Euro atau Rp 17,6 juta. Tidak besar, tapi Ryanair tetap protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Irlandia memang membawa gugatan ini ke Mahkamah Uni Eropa. Apakah gunung meletus termasuk kejadian luar biasa sehinggga maskapai tidak usah memberikan kompensasi. Namun Mahkamah Uni Eropa mengatakan hal itu bukanlah kejadian luar biasa.
Hakim juga mengatakan tidak ada batas waktu untuk menagih kompensasi tersebut terhadap Ryanair. Maskapai-maskapai besar Eropa yang lainnya menerima klaim serupa dari penumpang dan diselesaikan secara internal.
Ryanair berpendapat keputusan pengadilan tidak adil. Menurut mereka, banyak perusahaan asuransi yang bisa menolak klaim akibat gunung meletus Islandia itu, dengan alasan 'kehendak Tuhan'. Ini adalah istilah hukum untuk kejadian di luar kendali manusia seperti bencana alam.
(fay/sst)












































Komentar Terbanyak
Bule Rusia Hajar Warga Banyuwangi gegara Sound Horeg, Korban Tempuh Jalur Hukum
Saat Gibran Ikut Memikul Salib Paskah di Kupang
Kedubes Korea Selatan Minta Warganya Hati-hati Liburan di Bali