Pesawat Terus Delay, Harus Bagaimana?
Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pengalaman Buruk di Bandara

Pesawat Terus Delay, Harus Bagaimana?

- detikTravel
Kamis, 14 Feb 2013 16:22 WIB
Pesawat Terus Delay, Harus Bagaimana?
Ilustrasi penumpang yang menunggu kedatangan pesawat (Shafa/detikTravel)
Jakarta - Masalah yang sering dialami traveler saat akan bepergian dengan pesawat adalah delay. Penundaan jam penerbangan memang mengganggu, apalagi kalau sampai berjam-jam. Jika ini terjadi dengan Anda, apa yang harus dilakukan?

Delay bisa terjadi di penerbangan mana saja. Ada 2 hal yang menyebabkan delay.

"Pertama technical reason. Kalau technical adalah masalah yang muncul dari pesawat," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura II, Trisno Heryadi kepada detikTravel, Rabu (13/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kedua adalah operational reason. Operational reason bisa terjadi akibat cuaca yang buruk atau bandara penuh. Lalu bagaimana dengan penumpang yang menjadi korban delay?

Para korban delay jangan sedih, pasrah atau diam saja. Anda memiliki hak untuk mengajukan kompensasi. Ketetapan ini pun telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 10 Tahun 2011, tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.

Dalam peraturan itu disebutkan keterlambatan lebih dari 4 jam, akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2012 lalu.

"Kalau delay di atas 2 jam, penumpang berhak mendapat makan siang dari maskapai," kata Trisno.

Namun, ternyata delay bisa terjadi lebih dari 2 jam, bahkan sampai 3 jam. Untuk penumpang yang delay sampai 3 jam, jangan hanya pasrah dan berdiam diri. Anda bisa menuntut kompensasi.

"Penumpang berhak mendapat akomodasi seperti hotel dan lain-lain, pokoknya tempat beristirahat jika delay malam," lanjut Trisno.

Kompensasi yang disebut Trisno di atas juga berlaku jika delay terjadi pada siang hari.

"Pihak bandara sama sekali tidak bertanggung jawab dengan delay dan lain-lain. Petugas bandara hanya mengedukasi ada peraturan seperti ini," tutur Trisno.

Untuk informasi, baik mengenai kompensasi atau pun prosedur mendapatkan kompensasi, traveler bisa bertanya ke petugas informasi, atau pertugas berseragam.

"Setelah di-iya-kan, baru bisa diminta pertanggungjawaban dengan airline terkait. Kalau misalnya delay atau hilang barang, nanti akan diantar ke maskapai," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan traveler yang terkena delay hampir 3 jam, kemudian mereka dipersilakan masuk ke pesawat. Tapi ternyata pesawat yang ditumpangi tak kunjung lepas landas?

"Penumpang itu tidak dapat kompensasi, yang dapat kompensasi itu kalau 3 jam masih berada di bandara. Jika 3 jam kurang sudah naik di pesawat, ya itu tidak kena," jelas Trisno.

(ptr/aff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads