Penetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan pramugari Garuda Indonesia. Mantan pramugari tersebut adalah Ariesty Andriani, Paula Catharina dan pramugara Andreas Klavert. Ketiganya menggugat aturan berat badan awak kabin harus ideal.
"Menolak permohonan PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Direktur Strategi dan Umum Garuda mengeluarkan surat keputusan (SKEP) bernomor 5169 pada Agustus 2005. SKEP bernama 'Persyaratan Jabatan Awak Kabin' yang di dalamnya diatur mengenai kriteria postur ideal awak kabin di Garuda. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka akan disanksi grounded hingga pemberhentian.
Kebijakan ini menimpa awak kabin yang telah mengudara sebelum peraturan itu muncul. Ariesty, Catharina dan Klavert tidak memenuhi standar berat ideal dan diskorsing 4 bulan tak boleh terbang. Setelah itu mereka diminta mengundurkan diri karena berat badan tidak proporsional.
Atas hal tersebut, ketiganya melakukan mediasi dengan pihak Garuda di Disnakertans DKI Jakarta pada Agustus 2007 namun buntu. Lantas, ketiganya mengajukan gugatan ke Pengadialan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Tapi lagi-lagi kandas usaha mereka. Lantas jalur kasasi pun ditempuh dan kembali menemui kegagalan. Upaya PK pun diambil, namun pupus sudah semua harapan.
(ptr/fay)












































Komentar Terbanyak
Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay
Viral 'Tembok Ratapan Solo', Politisi PSI: Bukti Jokowi Dicintai
Memalukan! Turis Turun dari Kapal Pesiar di Lombok Malah Disambut Tumpukan Sampah