Di berbagai media sosial beredar kabar perubahan format paspor Indonesia mulai bulan September. Halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi tidak ada lagi. Paspor model baru ini mengikuti standar ICAO, namun paspor lama tetap berlaku sampai masa kadaluarsanya.
Fitur-fitur biometrik tetap dilanjutkan. Sehingga paspor bisa dibaca dengan alat elektronik khusus. Sementara untuk fitur-fitur keamanan lainnya akan terus diperbaiki. Format baru diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Pusat dengan target sehari selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya benar, Mas (terkait info yang beredar-Red)," kata Denny saat dihubungi, Rabu (4/9/2013).
Menurut Denny, paspor format baru ini ditujukan akan traveler Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri bisa dengan lebih cepat selesai dan mendapatkan dokumennya. Selain itu, format baru ini diharapkan bebas dari calo.
"Memang kami terus membenahi pelayanan paspor agar lebih cepat, nyaman dan bersih dari calo pungli," ungkap Denny.
Sementara itu terkait dengan persyaratan paspor seperti KTP, paspor lama jika sudah punya, akte lahir dan kartu keluarga tetap sama. Apakah paspor format baru ini bisa memperbaiki layanan terhadap para traveler? Kita tunggu saja!
(fay/fay)












































Komentar Terbanyak
Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta, IKN Jadi Apa?
Prabowo: Jangan Terlalu Kagum pada Bangsa yang Kaya dari Merampas Bangsa Lain
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong