Peraturan menggunakan gadget dalam pesawat terbukti makin longgar. Dulu, tak boleh ada gadget apa pun yang dinyalakan saat penerbangan. Peraturan setelahnya, gadget (dengan airplane mode untuk ponsel) hanya boleh dinyalakan di atas ketinggian 10.000 kaki.
Sampai saat ini, meski nyatanya banyak yang melanggar, peraturan tersebut masih berlaku di Indonesia. Namun otoritas penerbangan AS alias Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan peraturan baru. Gadget (masih dengan airplane mode) sudah bisa digunakan mulai dari pesawat take-off sampai landing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum diberlakukan," tutur Bambang saat dihubungi detikTravel, Jumat (1/11/2013).
Proses evaluasi ini, lanjutnya, butuh waktu yang tidak sebentar. Evaluasi ini dilakukan terhadap banyak hal mulai dari kesiapan pesawat sampai gadget yang digunakan.
"Masih dievaluasi aman atau tidaknya," sambung dia.
(sst/sst)










































