Peraturan yang dikeluarkan FAA itu saat ini belum diberlakukan di Indonesia. Pihak Kemenhub sedang melakukan proses evaluasi, mulai dari kesiapan pesawat sampai gadget yang digunakan para penumpang.
"Kita belum tahu kapan pastinya, sampai proses evaluasi selesai. Sekarang masih menunggu keputusan Kominfo," tutur Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Erfan saat dihubungi detikTravel, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesawat yang digunakan di tiap negara kan beda-beda, jadi perlu ada evaluasi tersendiri. Sama halnya dengan WiFi di pesawat yang sudah bisa digunakan di Indonesia. Itu sudah melewati evaluasi," paparnya.
Peraturan menggunakan gadget dalam pesawat terbukti makin longgar. Dulu, tak boleh ada gadget apa pun yang dinyalakan saat penerbangan. Sebelum munculnya peraturan terakhir dari FAA, gadget (dengan airplane mode untuk ponsel) hanya boleh dinyalakan di atas ketinggian 10.000 kaki.
(sst/aff)










































