Rencananya, pemerintah melarang PNS untuk membuat acara atau kegiatan di hotel. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyayangkan hal tersebut, dan mengungkapkan salah satu pemasukan terbesar di hotel adalah dari acara PNS.
"Dari catatan kita, rata-rata mereka (acara PNS di hotel-red) menyumbang pemasukan 40 sampai 50 persen untuk pendapatan hotel. Apalagi hotel besar," ujar Ketua PHRI Yanti Sukamdani dalam keterangan pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Yanti menambahkan, PHRI sebenarnya mendukung pemerintah untuk melakukan efisiensi terkait kinerja PNS. Namun dengan larangan menggelar rapat atau agenda di hotel jelas merugikan pihak hotel. Agenda kegiatan PNS sudah menjadi salah satu pemasukan MICE untuk hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani memberi masukan terkait peraturan larangan menggelar kegiatan di hotel bagi PNS. Dia memberi contoh, rapat PNS di hotel yang dulunya sebanyak 10 kali kini bisa jadi 8 kali saja.
"Pola anggarannya saja yang dihemat. Kami dari PHRI takutnya masyarakat melihat rapat di hotel boros. Kita keberatan seolah-olah rapat di hotel menambah anggaran. Jangan didramatisir," pungkas Hariyadi.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana menyetop kegiatan PNS di hotel demi menghemat pengeluaran negara. PNS diminta memanfaatkan fasilitas yang ada ke kantor atau dinas masing-masing, kecuali kapasitasnya tidak memadai.
Semestinya pihak hotel tidak perlu terlalu khawatir. Tanpa acara PNS pun, event MICE masih banyak diminta dari pihak swasta berupa perusahaan-perusahaan atau dari individu semisal acara pernikahan.
(aff/aff)










































