Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada akhir 2015 menjadi peluang untuk memajukan sektor pariwisata Tanah Air. Namun untuk itu, Indonesia harus menyelaraskan diri dengan standar pariwisata di negara-negara ASEAN.
Dengan diberlakukannya MEA 2015 pula, akan terjadi arus bebas barang, jasa, investasi, dan modal termasuk tenaga kerja pariwisata. Untuk sinkronisasi tersebut, dilakukan Gerakan Akselerasi Sertifikasi Tenaga Kerja Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerakan akselerasi ini tentunya punya target. Hingga tahun 2019, jumlah tenaga kerja yang disertifikasi diharapkan mencapai 254 ribu atau 68,3%.
Untuk mewujudkannya, Menpar bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata juga beberapa industri dan sekolah pariwisata. Dengan cara antara lain: proses uji kompetensi, saran kepada pemilik & manajemen industri pariwisata untuk memiliki sertifikat kompetensi, juga mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) dan Materi Uji Kompetensi (MUK) bersama LSP dan industri.
Gerakan akselerasi ini bukannya tanpa tantangan. Stakeholder dan industri perlu mengerti pentingnya sertifikasi menyambut MEA 2015. Salah satu hal yang menjadi kendala utama adalah bahasa.
"Soal bahasa, Indonesia masih ketinggalan. Di atas kita ada Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei," tutur Arief.
(sst/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia