Mengenal Aturan Soal Membawa Barang Mahal dari Luar Negeri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Balada Barang Mahal

Mengenal Aturan Soal Membawa Barang Mahal dari Luar Negeri

- detikTravel
Rabu, 14 Jan 2015 08:45 WIB
Formulir Custom Declaration (Bea Cukai)
Jakarta - Traveler yang bepergian ke luar negeri dan membawa pulang barang mewah, berisiko distop petugas bea dan cukai bandara. Sebelum mengeluh, kenali dulu peraturan pemerintah terkait aturan membawa barang mahal.

Bea dan cukai merupakan pungutan negara terhadap barang mahal yang masuk ke dalam negeri. Barang yang terkena pungutan bea bisa beragam, sedangkan yang terkena cukai adalah: hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol/ etanol.

Nah, Anda tahu kertas kecil yang dibagi ke penumpang sebelum mendarat? Tulisannya adalah Custom Declaration. Kebanyakan dari traveler meremehkannya. Padahal, itu adalah peraturan pemerintah tentang aturan membawa barang dari luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang diperoleh detikTravel, Rabu (14/1/2014) aturan itu dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang 'Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman'. Soal barang mewah yang dibawa oleh pribadi, peraturan dirangkum dalam Pasal 8 & 9. Pasal 8 ayat (1) berbunyi,

"Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1.000 (seribu US Dollar) per keluarga setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk."

Untuk traveler yang membawa barang dengan harga lebih dari keterangan di atas, dikenakan bea masuk dan pajak seperti dijelaskan pada Pasal 8 ayat (2):

"Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor."

Rokok dan alkohol dalam jumlah besar adalah barang yang pasti terkena bea masuk dan cukai. Namun dalam peraturan Menkeu, terdapat batasan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1):

"Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol."

Nah, dalam peraturan tersebut sudah jelas, jika Anda membawa pulang barang-barang mahal dengan jumlah lebih dari yang tertera maka Anda akan dikenai aturan bea cukai. Diingat-ingat ya!

(sst/aff)

Hide Ads