Untuk masyarakat Hindu Bali, tempat suci tidak terbatas pada pura, namun juga pantai. Salah satu contohnya adalah di Pantai Pandawa. Apabila memperhatikan, sebenarnya ada papan peringatan yang melarang kegiatan asusila di sana, disertai tulisan 'kawasan suci'.
Papan peringatan yang dibuat oleh manajemen Tim Penataan Kawasan Pantai Kutuh atau TP-KPK Kutuh memang menegaskan status Pantai Pandawa yang suci. Bukan tanpa alasan, pernah ada turis asing yang berhubungan seks di sana sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar awal Maret 2013 silam, sepasang suami-istriβ, WNA asal Estonia, Silman Urmas (43) dan Silman Katrin (23) tertangkap basah warga sedang melakukan hubungan intim, di Pura Keramat Mengening, Tampaksiring, Gianyar, Bali. Belum lagi juga sempat ada kejadian dua turis Australia yang kencing sembarangan di tunggu karang, atau pelinggih pura keluarga (tempat ibadah keluarga) milik I Wayan Mudipa di Desa Canggu, Badung, pada 16 Desember 2014 lalu.
Selain dalam pengaruh alkohol, kakak beradik Timothy O'Hehir (26) dβan Scoot O'Hehir kelihatannya juga tidak tahu soal aturan adat di Bali. Bahkan, keduanya melakukan pemukulan terhadap Wayan Mudipa hingga mukanya lebam, kelewatan!
Pihak Pemerintah Bali dan masyarakat setempat juga punya hukuman adat bagi siapa pun yang melanggar aturan. Di sejumlah desa-desa adat di Bali punya sanksi adat bagi wisatawan yang nekat melakukan hubungan seksual di kawasan suci.
Menurut Bagian Pengumpulan Informasi Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Idka Ludra seperti pernah diwawancara detikTravel mengatakan kawasan suci adalah tempat beribadah. Jika ada yang melakukan tindakan tidak senonoh dan melanggar norma seperti melakukan hubungan seksual maka ada sanksi adatnya.
Hukuman bagi siapa pun yang melanggar ternyata cukup berat. Selain bisa masuk penjara, pelaku yang melanggar juga diharuskan membayar biaya untuk upacara Mecaru yang bisa hingga Rp 20 juta. Upacara itu bertujuan untuk menyucikan alam yang sudah dikotori akibat perbuatannya.
Perkara ada papan larangan atau tahu dan tidak tahu, tidak sepantasnya seseorang berlaku tidak sopan di tempat ibadah. Sebagai traveler yang baik, seharusnya perilaku santun dan hormat adalah yang utama. Semoga tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.
(rdy/fay)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!