"Jangan salah paham, pengambilan video atau pemotretan yang kena tarif itu yang komersial. Kalau saya contohkan seperti acara Jejak Petualang, masak di Bromo, My Trip My Adventure, yang seperti itu. Pembuatan film, syuting iklan, pre wedding juga masuk jenis peliputan yang dikenai tarif. Tidak semua jenis peliputan dikenai tarif," kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, Selasa (11/8/2015).
Menurut Ayu ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Dalam peraturan itu, di halaman 31 tertulis tarif snapshot video komersil per paket Rp 10 juta, handycam Rp 1 juta, foto Rp 250 ribu per paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa batasan liputan komersil? Liputan apakah yang tidak dikenai biaya? Ayu menjawab, liputan komersial itu liputan yang ditayangkan dalam suatu acara khusus di televisi. Liputan yang ditayangkan dalam program berita tidak masuk dalam liputan komersial yang dikenai tarif.
"Kami hanya menjalankan aturan. Jika ada liputan komersial yang ditayangkan di televisi, BPK menagih ke kita, BPK ikut memantau. Jadi uang tersebut langsung ke kas negara, tak sepeserpun masuk TNBTS," tandasnya.
(krn/fay)










































