Tren menyewakan hunian pribadi melalui situs online semakin berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk di Jepang. Akomodasi non hotel semacam ini pun cukup banyak dicari wisatawan yang liburan di Jepang. Padahal, menyewakan rumah tanpa izin adalah ilegal di Negeri Sakura itu.
Jepang sudah lama menetapkan aturan dan izin ketat dalam mengelola penginapan termasuk non hotel, yang tertuang dalam UU Penginapan dan Hotel. Untuk akomodasi non hotel, Jepang mempunyai Ryokan yang berizin dan diatur standarnya dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Japan Times, dilihat detikTravel Senin (16/10/2015) menulis artikel bertajuk 'Home-sharing Services on The Rise in Japan as owners Cash in on Tourist Boom'. Di Jepang, ada beberapa pemain dalam bisnis sewa akomodasi non hotel. Yang international ada Airbnb, yang lokal ada Tomarina.
Mereka dituding ilegal oleh sebagian pihak karena tidak semua penginapannya berizin layaknya Ryokan (penginapan tradisional Jepang). Mengenai tudingan tersebut, Airbnb dan Tomarina pun memberikan klarifikasi.
Pihak Airbnb menjelaskan mereka telah meminta para member yang menyediakan penginapan untuk mengurus izin kepada pemerintah setempat.
"Kami meminta penyedia penginapan untuk mengikuti hukum dan aturan jika mereka mau mendaftarkan rumahnya (di Airbnb)," ujar pihak Airbnb dalam kepada Japan Times.
Ketika ditanya mengenai apakah perusahaan ini benar-benar mengecek kalau anggotanya mempunyai izin legal untuk beroperasi, Airbnb hanya mengatakan kalau mereka telah meminta para member untuk mengikuti peraturan. Rumah di Jepang yang terdaftar dalam situs Airbnb memang cukup banyak, jumlahnya mencapai 16 ribu unit.
Sementara itu, perwakilan Tomareru yang bernama Hideyoshi Koyanagi mengatakan kalau Tomareru telah memastikan semua akomodasinya memiliki izin. Konayagi juga mengungkapkan bahwa kondisi bisnis akomodasi non hotel yang dituduh ilegal ini sangat tidak adil.
Tomareru tersangkut juga dengan tuduhan ilegal, padahal mereka sudah mengikuti aturan pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Jepang harus tegas mengumumkan, apakah pelaku yang menyewakan rumah pribadi tanpa izin harus ditindaklanjuti atau tidak.
Perwakilan dari Kementerian Kesehatan Jepang, yang ikut mengamati UU Penginapan dan Hotel pun angkat bicara. Dia mengatakan meskipun beberapa orang telah mendaftarkan rumahnya untuk penginapan turis, mereka tetap bisa saja melanggar hukum.
Hal ini dikarenakan penyedia penginapan hanyalah perantara yang tidak berkaitan langsung dengan undang-undang. Jadi pemerintah tidak bisa meminta operator untuk memberikan informasi siapa saja yang menyewakan rumahnya.
Pemerintah Jepang kini mulai memberi perhatian lebih untuk akomodasi non hotel yang makin menjamur. Walaupun punya UU yang begitu ketat, pemerintah juga mulai melihat bahwa akomodasi non hotel bisa bermanfaat untuk menyambut peningkatan turis asing yang datang ke Jepang.
Pihak Airbnb pun mengharapkan Pemerintah Jepang bisa segera memberi kelonggaran UU Penginapan dan Hotel. Beberapa negara seperti Prancis, Portugal, Inggris dan AS yang sebelumnya punya aturan ketat juga telah mengubahnya sesuai perkembangan tren akomodasi non hotel.
"Kami akan berkomunikasi (dengan pemerintah) untuk membuat peraturan yang mencerminkan perkembangan tren menyewakan rumah, dan yang lebih mudah dimengerti orang banyak," kata Airbnb.
(krn/fay)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol