Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal akeberangkatan. Sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.
Hari ini, pertama kalinya mengetes peraturan tersebut. Super Star Virgo dari Star Cruises merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merapat pada pukul 08.00 WIB, penumpang mulai turun sekitar 15 menit setelah mendarat. Aneka tarian dan ondel-ondel menyambut mereka.
Penumpang hanya di Jakarta selama 12 jam. Ada yang memilih untuk berjalan-jalan keluar kapal, ada juga yang memilih tetap diam di kapal.
Bus dan taksi sudah berbaris menunggu peserta tur. Booth informasi turis dan money changer tersedia di dalam pelabuhan.
"Karena ini pertama kalinya, masih butuh banyak perbaikan agar lebih sempurna nantinya," lanjut Azwir.
Namun sejauh ini, kemudahan bagi turis asing ini berjalan lancar. Pengurusan dokumen juga cukup lancar.
"Kami siap memperbaiki diri, pelayanan dan mengembangkan destinasi agar wisatawan mau menghabiskan waktu lebih lama di sini," tutup Azwir.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara