Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak ke terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten. Ia berharap dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan di Indonesia, serta peningkatan fasilitas yang dilakukan oleh Bandara Soetta, nantinya akan mampu menyaingi Bandara Changi di Singapura.β
"Kalau kita betul-betul all out, bisnis turisme akan menjadi bisnis nomor satu dengan sektor paling besarnya dalam kurun waktu 10 tahun. Ada sekitar 13 juta penumpang dan pesawat yang lewat begitu saja ke Singapura untuk transit lalu pergi ke berbagai negara begitu saja. Kalau kita bisa benahi itu pastinya Indonesia juga bisa jadi bandara transit dan lokasi turis pariwisata nomor satu," papar Rizal kala inspeksi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyiapkan terminal 3 ultimate pada bulan Juli, perlengkapan yang disiapkan juga sangat tinggi dan akan sama dengan apa yang ada di Bandara Singapura. Ini akan menjadi breakthrough dan lompatan bagi turis, karena fasilitas yang diberikan pun juga akan makin baik," jelas Budi Karya.β
β
Selain itu mengenai aturan soal bebas visa bagi turis asing ke Indonesia dari 169 negara, menurutnya akan menimbulkan kontroversi. Tapi ia berjanji akan memberikan ijin bebas visa bagi WNI, bila pendapatan negara perkapita sudah mencapai 15 ribu USD.
"Sebelumnya ada kontroversi bebas visa, karena kita kasih bebas visa ke banyak negara tapi kita nggak, jadi supaya ada timbal baliknya. Kalau pendapatan perkapita kita sudah 15 ribu USD baru saya kasih ijin bebas visa,"tambah Rizal.
"βTapi harusnya kita bersyukur saat ini soalnya kalau nanti dikasih bebas visa sekarang banyak WNI yang keluyuran di luar negeri. Jadi sementara bebas visa baru kita usahakan berikan kepada mahasiswa, kalangan bisnis dan pejabat negara," pungkas Rizal.
Penerima bebas visa kunjungan dapat keluar dan masuk Indonesia melalui 124 tempat pemeriksaan imigrasi darat, laut dan udara. Orang asing penerima bebas visa kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
(adf/shf)












































Komentar Terbanyak
Jokowi Klaim Tak Tahu Ada Ritual Injak Kepala Kerbau, PDIP Tidak Percaya
PDIP Vs PSI Soal Jokowi Jalani Ritual Injak Kepala Kerbau di Lampung
Kasihan! Tapir yang Viral di Lampung Disembelih Warga, Dimasak Jadi Rica-rica