Menpar Tegaskan Bebas Visa Untuk Turis Asing Untungkan Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menpar Tegaskan Bebas Visa Untuk Turis Asing Untungkan Indonesia

Afif Farhan - detikTravel
Rabu, 20 Jul 2016 07:20 WIB
Foto: Turis dari berbagai negara yang berjemur di Pantai Gili Trawangan, Lombok (Afif/detikTravel)
Jakarta - Indonesia sudah memberikan bebas visa untuk turis dari 169 negara. Di satu sisi negara rugi, tapi di lain sisi mendapat keuntungan besar dan mendatangkan turis lebih banyak.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam acara penandatanganan MoU tentang Pemanfaatan Data Keimigrasian Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Kepariwisataaan dan Perjanjian Kerjasama Tentang Dukungan Data Keimigrasian Dalam Akselerasi Pembangunan Kepariwisataan. Dia menjelaskan, devisa yang diterima negara akan lebih besar dibanding uang yang harus turis keluarkan untuk membayar visa.

"Pendapatan tourism bukan dari visa tapi dari spending turis yang datang. Ini yang sudah dilakukan negara lain," katanya di ruang rapat lantai 16, Gedung Sapta Pesona, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016) petang kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, dari pembebasan pembayaran visa, negara merugi sebanyak Rp 1 Triliun. Namun angka itu tidak ada apa-apanya dibanding uang yang langsung dihabiskan turis di suatu tempat wisata.

"Spending satu turis itu rata-rata USD 1.200. Ini adalah devisa yang besar dan cepat," ujar Arief.

Dengan memberikan bebas visa, itu berarti sudah memudahkan turis untuk datang ke Indonesia. Tak perlu bayar visa, tinggal datang dan menikmati alam serta budaya Nusantara. Yang berarti juga, salah satu cara untuk lebih banyak turis yang datang ke Indonesia.

"Pariwisata kita masih kalah dari Malaysia, Singapura dan Thailand baik dari kunjungan turis atau dari penerimaan devisa pariwisata," tuturnya.

Pemerintah sudah merilis 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan Maret 2016 lalu. (aff/fay)

Hide Ads