Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi pendaki 'ndeso' yang memetik bunga edelweiss di Gunung Rinjani. Dengan tegas, pihaknya melarang para pendaki untuk memetik bunga abadi tersebut.
BACA JUGA: Heboh, Pendaki 'Ndeso' Memetik Edelweiss di Rinjani
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami melarang para pendaki untuk mengambil atau memetik bunga edelweiss itu. Sudah ada aturannya bukan mengenai hal tersebut," kata Djati dalam sambungan telepon dengan detikTravel, Kamis (20/7/2017).
"Itu kan hidupnya di taman nasional atau di hutan. Jadi kita lindungi. Sudah ada payung hukumnya. Ada UU No 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," imbuh dia.
![]() |
Jadi, traveler yang mendaki gunung atau suatu taman nasional dilarang mengambil bunga edelweiss. Ada ancaman pidana yang bisa diterapkan bila traveler nekat melanggar.
BACA JUGA: Pendaki 'Ndeso' Pemetik Edelweiss Rinjani Pengen Eksis & Suka Ngeyel
Djati mengaku belum ngecek apakah bunga edelweiss termasuk tumbuhan langka atau bukan. Namun, beberapa sudah ada peraturan yang dikeluarkan dan mendaftar tanaman itu.
"Saya belum cek apakah edelweiss itu tanaman langka. Nanti saya cek kembali. Tapi yang pasti pendaki jangan serampangan memetik bunga di atas gunung. Ada daftarnya tumbuhan langka di PP No 7 Tahun 1999, sudah diperbarui atau belum akan saya cek kembali," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai pendaki ndeso yang memetik bunga edelweis di Gunung Rinjani. Alih-alih ingin eksis di media sosial, mereka malah mendapat kecaman karena memposting foto dengan memegang bunga abadi. (rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia