Berulah di Pesawat yang Sedang Terbang, Traveler Ini Didenda Rp 1,6 M

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berulah di Pesawat yang Sedang Terbang, Traveler Ini Didenda Rp 1,6 M

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Kamis, 31 Agu 2017 16:30 WIB
Ilustrasi pesawat Hawaiian Airlines (Foto: Dok. Hawaiian Airlines)
Honolulu - Seorang traveler AS berulah di dalam pesawat. Ia memaksa pilot Hawaiian Airlines kembali ke Honolulu, Hawaii dalam perjalanan menuju New York.

Dihimpun detikTravel dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2017), karena perilakunya itu ia didenda skitar USD 124.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar. Adalah James August pelakunya.

Traveler dari New Jersey ini mengaku bersalah karena bikin keributan dengan kabin kru pesawat pada bulan Februari lalu. Karena perbuatannya ia diperintahkan untuk membayar denda dengan jumlah amat besar tersebut oleh hakim federal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari New York Post, traveler ini telah berlibur di Hawaii bersama pacar juga anak-anaknya. August memang sedang dalam pengaruh minuman alkohol sebelum penerbangan.

Saat berada di dalam pesawat pun demikian, ia banyak memesan alkohol. Saat pelayanan makan tiba, anak dari pacarnya mengatakan kepada pramugari bahwa August telah menghinanya dan mengancamnya pula.

Ketika pramugari memintanya untuk pergi ke kursi lain pesawat, August malah memukul pundaknya dengan punggung tangan. Sontak hal itu menjadi perhatian dan penumpang lainnya pun bereaksi dengan menahan traveler nakal itu.

Tak berhenti di situ, dikutip dari News.com.au, pihak berwenang mengatakan August berteriak yang berisi sumpah dan ancaman akan meninju wajah pacarnya. Hakim Senior Distrik AS, Oki Molloway memerintahkan August untuk membayar biaya penerbangan yang dikeluarkan untuk memutar arah pesawat terbang, termasuk bahan bakar, perawatan, dan biaya yang terkait dengan penerbangan penumpang lainnya.

Jumlah tersebut tidak termasuk voucher makan siang senilai USD 59 ribu dari Hawaiian Airlines. Vouche ini diserahkan kepada penumpang yang tertunda di New York.

Untuk diketahui, aturan di AS menyebutkan bahwa bagi yang mengganggu pilot dan pramugari dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai USD 316 ribu. Pada kasus ini, hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun pada August. (msl/aff)

Hide Ads