Kementerian Pariwisata bulan Oktober lalu mengeluarkan Keputusan Menteri Pariwisata RI Nomor KM.87/OT.001/MP/2017 tentang Tim Pengelolaan Krisis Kepariwisataan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang diprioritaskan oleh Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan Crisis Center yang sudah ada sesuai standar UNWTO.
"Tetap kita memperbaiki terus ya, improvement, kita menggunakan syarat UNWTO, jadi bagaimana menangani krisis itu," kata Menpar Arief Yahya, di Kemenpar, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak ada yang baru, kalau baru itu bukan baru, karena ada case Gunung Agung ya, kita fokus memang. Tapi crisis center udah lama, udah 3 tahun kita bangun," ujarnya.
Tidak hanya syarat-syarat yang dilandasi dari Organisasi Kepariwisataan Dunia UNWTO, Kemenpar juga menggandeng beberapa PR Consultant untuk mengembangkan tim krisis ini,
"Kita konsultasi dengan beberapa PR consultant bagaimana yang terbaik ketika terjadi krisis, salah satunya ada istilahnya web yang kita persiapkan ketika terjadi sesuatu," tambahnya. (fay/fay)












































Komentar Terbanyak
Fadli Zon Bantah Tudingan Kubu PB XIV Purbaya Lecehkan Adat dan Berat Sebelah
5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Ini Alasannya
Wisata Guci di Tegal Diterjang Banjir Bandang, Kolam Air Panas sampai Hilang!