Aturan Baru dari Kemenpar Untuk Crisis Center Pariwisata, Apa Dampaknya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Baru dari Kemenpar Untuk Crisis Center Pariwisata, Apa Dampaknya?

Shinta Angriyana - detikTravel
Selasa, 14 Nov 2017 18:45 WIB
Aturan Baru dari Kemenpar Untuk Crisis Center Pariwisata, Apa Dampaknya?
Foto: Menpar Arief Yahya (Grandyos Zafna/detikTravel)
Jakarta - Bencana alam dan insiden lain bisa mengganggu pariwisata. Kemenpar mengeluarkan aturan baru supaya Crisis Center yang ada bisa bertindak lebih baik lagi.

Kementerian Pariwisata bulan Oktober lalu mengeluarkan Keputusan Menteri Pariwisata RI Nomor KM.87/OT.001/MP/2017 tentang Tim Pengelolaan Krisis Kepariwisataan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang diprioritaskan oleh Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan Crisis Center yang sudah ada sesuai standar UNWTO.

"Tetap kita memperbaiki terus ya, improvement, kita menggunakan syarat UNWTO, jadi bagaimana menangani krisis itu," kata Menpar Arief Yahya, di Kemenpar, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menpar erupsi Gunung Agung jadi alasan Kemenpar membuat aturan baru supaya Crisis Center bekerja lebih fokus, meski tidak ada perbedaan signifikan sejak keluarnya Kepmen tersebut. Kemenpar tetap memaksimalkan dengan memperbaiki aspek-aspek yang telah dimiliki Crisis Center.

"Jadi nggak ada yang baru, kalau baru itu bukan baru, karena ada case Gunung Agung ya, kita fokus memang. Tapi crisis center udah lama, udah 3 tahun kita bangun," ujarnya.

Tidak hanya syarat-syarat yang dilandasi dari Organisasi Kepariwisataan Dunia UNWTO, Kemenpar juga menggandeng beberapa PR Consultant untuk mengembangkan tim krisis ini,

"Kita konsultasi dengan beberapa PR consultant bagaimana yang terbaik ketika terjadi krisis, salah satunya ada istilahnya web yang kita persiapkan ketika terjadi sesuatu," tambahnya. (fay/fay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads