Tidak semua negara di dunia memperbolehkan perayaan Natal secara bebas. Di sejumlah wilayah, perayaan hari besar umat Kristiani ini justru dilarang, bahkan dapat berujung sanksi denda hingga hukuman penjara. Menariknya, beberapa negara tersebut berada cukup dekat dengan Indonesia.
Natal merupakan momen penting yang dirayakan umat Kristiani di berbagai belahan dunia. Perayaannya tidak hanya bersifat keagamaan, tetapi juga menjadi ajang berkumpul bersama keluarga dan sahabat. Namun, di beberapa negara, perayaan Natal dianggap sensitif dan dibatasi oleh aturan pemerintah.
Berikut daftar negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal mengutip CNBCIndonesia.com:
1. Somalia
Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009 dengan menerapkan hukum Syariah. Larangan ini diberlakukan terutama untuk mencegah potensi serangan dari kelompok Islamis militan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pejabat Kementerian Urusan Agama Somalia menyatakan bahwa perayaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam. Meski demikian, warga asing dan penduduk non-Muslim masih diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di rumah pribadi.
Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi warga Muslim. "Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka," ujarnya.
Perayaan Natal juga masih diizinkan di kompleks Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang bertugas di Somalia.
2. Korea Utara
Sebagai salah satu negara komunis terakhir di dunia, Korea Utara sangat membatasi kebebasan beragama. Mayoritas penduduknya menganut ateisme atau agnostisisme.
Perayaan Natal tidak pernah dilakukan secara terbuka sejak pembatasan kebebasan beragama diberlakukan pada 1948. Meski konstitusi negara menjamin kebebasan beragama, praktik di lapangan menunjukkan perayaan keagamaan dapat berujung hukuman berat, termasuk penjara hingga hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pengaruh perayaan Natal terhadap masyarakat Muslim setempat.
Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan syarat melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
4. Iran
Iran yang mayoritas penduduknya Muslim juga membatasi perayaan Natal di ruang publik. Larangan tersebut mencakup pemasangan dekorasi Natal, pendirian pohon Natal, serta penggunaan atribut bertema Natal.
Meski begitu, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di ruang privat, seperti rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda atau hukuman penjara.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum demi menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini meliputi dekorasi Natal, penggunaan atribut Natal, serta kegiatan perayaan di ruang publik. Umat Kristen di Tajikistan tetap diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di tempat pribadi, termasuk rumah dan gereja.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Suasana Menyambut Natal di Berbagai Negara':












































Komentar Terbanyak
Bonnie Blue, si Artis Porno Penuh Sensasi Itu Akhirnya Diusir dari Bali
Fadli Zon Jumpa PB XIV Mangkubumi di Jakarta, Bahas Kepemimpinan Keraton Solo
Warga Singapura Kaget Ribuan Lele Berenang-renang di Kanal Perumahan