Dikumpulkan detikTravel dari berbagai sumber, Kamis (12/4/2018), rencana itu dikeluarkan oleh Parlemen Jepang pada Rabu kemarin (11/4) dalam bentuk 'Sayonara Tax' atau pajak keberangkatan seperti diberitakan Straits Times.
Parlemen Jepang akan menerapkan pajak atau biaya tambahan senilai 1.000 Yen (Rp 128 ribu) bagi traveler yang pergi meninggalkan Jepang lewat jalur udara mau pun laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemda Tokyo dan Osaka juga mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 Yen per malam bagi traveler yang menginap di Tokyo dan Osaka.
Jepang pun bukan menjadi negara pertama yang menerapkan pajak keberangkatan itu. Negara seperti Amerika Serikat, Australia dan Korea Selatan sudah lebih dulu melakukannya.
Mendapati aturan baru tersebut, sejumlah maskapai hingga operator tur akan membuat sejumlah penyesuaian bagi para pelanggannya. Salah satunya adalah All Nippon Airways (ANA).
"Kami akan coba mengukur seberapa besar perubahan ini," ujar perwakilan dari ANA seperti diberitakan Nikkei Asian Review.
Baca juga: Mengenal 2 Karakter Pemilik Mobil Klasik |
Sedangkan dari operator tur Hankyu Travel International, mereka akan memisahkan biaya pajak keberangkatan tersebut dari harga paket wisata seperti biaya tambahan di bandara.
Dari pihak pemerintah Jepang, pajak tersebut nantinya akn digunakan untuk meningkatkan infrastruktur terkait wisata sekaligus untuk mempromosikan destinasi di daerah pedesaan Jepang.
Pada tahun 2017, Jepang telah menarik jumlah wisatawan sebanyak 28,69 juta. Naik 19,3 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah itu pun diperkirakan akan semakin meningkat di tahun mendatang.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit