Dilihat detikTravel dalam website The Guardian, Minggu (22/4/2018) pekan lalu The Guardian menerbitkan tulisan 'Destroying the world's natural heritage: 'Komodo is reaching a tipping point'. Berisikan, kondisi alam Pulau Komodo, terutama bawah lautnya pelan-pelan hancur.
Hal itu diakibatkan oleh penangkapan ilegal dan tidak adanya pariwisata berkelanjutan. Itu menurut pengakuan dari salah satu operator selam, Ed Statham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Screenshot The Guardian yang mengulas tentang Komodo |
Pulau Komodo sejatinya memiliki dunia bawah laut yang indah. Terumbu karang dan ikan-ikannya beragam, yang mana beberapa tahun belakangan ini pamornya terus naik sebagai salah satu destinasi wisata selam. Bukan hanya diminati orang Indonesia, tapi juga turis mancanegara.
Apalagi, Pulau Komodo (masuk sebagai dalam wilayah Labuan Bajo) juga ditetapkan sebagai 10 Destinasi Prioritas pemerintah. itu artinya, Pulau Komodo bakal dipoles sebagai destinasi jempolan.
Laut Pulau Komodo juga jadi habitat penyu (Desvriany/d'Traveler) |
Tentu, amat disayangkan jika benar terjadi penangkapan ikan ilegal sampai merusak dunia bawah laut Pulau Komodo. Bahkan kabarnya, Pulau Komodo juga sudah masuk calon daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.
"Pulau Komodo belum masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia. Tetapi jika masalahnya serius, kami juga bisa turun tangan," kata Dr Fanny Douvere, Koordinator Program kelautan UNESCO.
Kembali ke Statham, dia menyesalkan ada penangkapan ikan ilegal yang sampai merusak alam bawah laut Pulau Komodo. Dia meminta ada tindakan dari pihak berwenang terkait hal ini.
Tonton video 20Detik tentang laut Pulau Komodo yang sedang dibicarakan media luar :
(aff/aff)












































Screenshot The Guardian yang mengulas tentang Komodo
Laut Pulau Komodo juga jadi habitat penyu (Desvriany/d'Traveler)
Komentar Terbanyak
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Hutan Sumatera Dicap 'Merah' UNESCO, Kerusakan Lingkungan Mencemaskan
Banjir Besar, KLH Bakal Tinjau Ulang Izin 8 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar