Dalam siaran pers yang diterima detikTravel, Rabu (9/5/2018) peristiwa tersebut terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah. Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D, diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW tersebut. Pihak awak kabin langsung mengambil tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat tersebut mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa di Bandara Lombok," kata Danang.
BACA JUGA: Asal-usul Kata 'Roger' yang Sering Diucapkan Pilot
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Batik Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan 'tidak merokok' di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba