Peristiwa tersebut terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah. Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D, diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat. Setelah itu, dia langsung diamankan oleh petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) di Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ke depannya, Batik Air akan lebih ketat melakukan pemeriksaan agar hal seperti itu tidak kembali terulang?
"Benar. Pemeriksaan dengan kerjasama dan koordinasi pengelola bandar udara," kata Danang kepada detikTravel, Kamis (10/5/2018).
BACA JUGA: Duh! Ada Penumpang Batik Air Nge-Vape di Kamar Mandi Pesawat
Danang menjelaskan, perihal penumpang nge-vape di pesawat, sudah diserahkan kepada pihak avsec dan otoritas bandara untuk proses lebih lanjut. Batik Air hanya menjalankan penanganan sesuai prosedur dan kerjasama dengan pihak terkait.
"Kita sudah melakukan sesuai prosedur," ujar Danang.
Ayo traveler, jadi penumpang yang patuh terhadap peraturan ya! (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak