Peristiwa tersebut terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah. Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D, diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat. Setelah itu, dia langsung diamankan oleh petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) di Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 11 kurang pada Rabu kemarin, kita mendapat laporan dari pihak maskapai Batik Air. Sekitar pukul 11.15 landing, lalu dilakukan pemeriksaan kurang lebih 25 menit oleh pihak petugas bandara, avsec, Angkasa Pura I dan pihak maskapai," terang Awaluddin kepada detikTravel, Jumat (11/5/2018).
"Pukul 11.45 sudah selesai diperiksa," tambahnya.
BACA JUGA: Soal Penumpang Nge-Vape di Pesawat, Batik Air Perketat Pemeriksaan
Apakah penumpang yang nge-vape tersebut diberi sanksi?
"Untuk ini sih, sebenarnya peringatan saja. Tentunya, juga kami memberikan imbauan bahwa para penumpang jelas-jelas dilarang merokok di pesawat baik itu rokok elektrik karena sudah ada undang-undangnya," jelas Awaluddin.
Awaluddin menegaskan, kepada para penumpang pesawat harap terus mematuhi peraturan penerbangan. Dia juga menyesalkan atas peristiwa tersebut.
"Penumpang harus mempunyai etika dan juga mematuhi peraturan," tutupnya.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah
Mengenal Kereta Lambat yang Dinaiki Kim Jong Un ke China
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo