Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Ernist Heber Unas, menyatakan larangan bagi masyarakat untuk menangkap Ikan Duyung atau yang populer disebut Dugong, seperti yang diintip detikTravel dari Antara dan CNN, Jumat (6/7/2018).
"Ikan Duyung merupakan satwa yang dilindungi, juga sudah hampir punah sehingga harus dilestarikan," kata Ernist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugong sendiri banyak berkembang biak di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Salah satu habitatnya adalah perairan Kecamatan Nusa Tabukan.
Biasa hidup di perairan dangkal, mamalia ini biasa mencari makan di pesisi Pantai Kampung Likuang Tabukan Utara saat pagi hari. Jika senja datang, populasi ini akan bermigrasi kembali ke Nusa Tabukan.
Tak hanya warga, para wisatawan pun datang ke daerah ini untuk melihat kawanan dugong. Sehingga Ernist berharap, mamalia ini bisa menjadi objek wisata bahari Kepulauan Sangihe.
"Kami berharap keberadaan Dugong bisa menjadi salah satu objek wisata bahari di Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar Ernist.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!