Dikumpulkan detikTravel dari berbagai sumber, Rabu (8/8/2018), peristiwa itu pun terjadi di Shaikh Zayed Road, Dubai pada 30 Juli lalu seperti diberitakan media Gulf News.
Diketahui, seorang turis paruh baya (26) berkewarganegaraan Inggris yang identitasnya dirahasiakan kedapatn menyewa sebuah mobil eksotis Lamborghini Huracan dari toko sewa mobil setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya traveler dibuat heran perihal jumlah denda yang diberikan. Ternyata, turis itu ngebut melewati 33 radar khusus pembatas kecepatan di jalan raya. Jadinya ia kena 33 denda sebagai akibatnya.
Namun, ternyata denda itu malah dibebankan ke Mohammad Ebrahim selaku pemilik mobil. Diakumulasi, Ebrahim harus membayar total denda sekitar 175.000 dirham termasuk biaya menebus mobil (Rp 687 juta) seperti diberitakan media Mirror.
Masalahnya, pihak kepolisian hanya menangkap nomor plat mobil dan bukan pengendaranya. Oleh sebab itu, sang pemilik mobil lah yang harus bertanggung jawab.
Ebrahim pun rugi bandar, mengingat turis itu hanya membayar 6.000 dirham (Rp 23 juta) per hari dari total 3 hari sewa. Jumlahnya masih jauh di bawah total uang denda.
"Saya pergi ke kantor polisi untuk komplen, dan mereka bilang kalau saya hanya bisa komplen kalau turis itu tidak membayar biaya rental mobil. Tidak ada prosedur resmi bagi perusahaan rental mobil untuk melindungi hak mereka pada insiden serupa," keluh Ebrahim.
Tonton juga video: 'Nyetir Sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu, Netizen Heboh'
(rdy/aff)












































Komentar Terbanyak
IKN Disorot Media Asing, Disebut Berpotensi Jadi Kota Hantu
Thailand Minta Turis Israel Lebih Sopan dan Hormat
Wisatawan di IKN: Bersih dan Modern Seperti Singapura, tetapi Aneh dan Sepi