Mulai Besok, Bandara Sampai Kantor Pemerintah Akan Cantumkan Aksara Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai Besok, Bandara Sampai Kantor Pemerintah Akan Cantumkan Aksara Bali

Aditya Mardiastuti - detikTravel
Rabu, 03 Okt 2018 13:18 WIB
Mulai Besok, Bandara Sampai Kantor Pemerintah Akan Cantumkan Aksara Bali
Foto: Gubernur Bali, I Wayan Koster (Aditya/detikTravel)
Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan para PNS jajarannya untuk memakai busana adat, bahasa, aksara dan sastra pada hari tertentu. Mulai besok, penggunaan aksara Bali bakal dilakukan serentak di beberapa titik pemerintahan. Di mana saja?

"Pergub ini yang khususnya penggunaan aksara Bali akan diresmikan pada 5 Oktober. Jumat secara serentak di Bali di titik tertentu," kata Koster usai rapat paripurna DPRD Bali, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (3/10/2018).

Koster menyebut titik-titik lokasi yang akan dipasangi aksara Bali. Yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga Simpang Dewa Ruci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di tingkat provinsi di beberapa lokasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, kantor gubernur, DPD, RS Bali Mandara, Simpang Dewa Ruci. Kami akan pusatkan yang besar di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 5, semua serentak pada jam 19.00 Wita. Menetapkan aksara Bali ini di atas huruf latin dan ukirannya harus proporsional," terangnya.

BACA JUGA: Pergub Baru Soal Baju Akan Berlaku di Bali Weekend Depan

Untuk diketahui, aturan tentang penggunaan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara, aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. Kedua pergub ini diteken pada Senin (1/10) kemarin.

Penggunaan bahasa Bali akan mulai diwajibkan pada Kamis (11/10) mendatang. Penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya. (wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads