"Pergub ini yang khususnya penggunaan aksara Bali akan diresmikan pada 5 Oktober. Jumat secara serentak di Bali di titik tertentu," kata Koster usai rapat paripurna DPRD Bali, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (3/10/2018).
Koster menyebut titik-titik lokasi yang akan dipasangi aksara Bali. Yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga Simpang Dewa Ruci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Pergub Baru Soal Baju Akan Berlaku di Bali Weekend Depan
Untuk diketahui, aturan tentang penggunaan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara, aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. Kedua pergub ini diteken pada Senin (1/10) kemarin.
Penggunaan bahasa Bali akan mulai diwajibkan pada Kamis (11/10) mendatang. Penggunaan bahasa Bali dan busana adat ini wajib dilakukan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengecualian penggunaan bahasa Bali dan busana adat diberlakukan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya. (wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan