Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Pergub tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Salah satu tindak lanjutnya dengan penyelenggaraan bulan bahasa. Lantas seperti apa pengemasannya?
"Ada bentuk festival, ada pameran, pementasan, macem-macem," kata Koster usai rapat paripurna DPRD di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan dibuat panduan teknis dulu (ke pemda-pemda), untuk menyelenggarakan bulan ini mulai Februari 2019, " ujarnya.
BACA JUGA: Mulai Besok, Bandara Sampai Kantor Pemerintah Akan Cantumkan Aksara Bali
Dia menambahkan Pergub tersebut diterbitkan untuk melestarikan budaya Bali. Sebab, aksara dan budaya merupakan identitas Bali.
"Untuk melestarikan budaya kita di bidang budaya keaksaraan saya kira huruf Bali itu identitas dan simbol peradaban," ucap Koster.
Aturan tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018. Selain Pergub soal bahasa, Bali juga aturan hari penggunaan busana adat yang tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018.
Kedua pergub tersebut diteken pada Senin (1/10) kemarin dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018. (wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan