Perhatian! Ke Singapura Kini Harus Lapor Via Online

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian! Ke Singapura Kini Harus Lapor Via Online

Shinta Angriyana - detikTravel
Jumat, 05 Okt 2018 07:10 WIB
Suasana Bandara Changi (CNBC)
Singapura - Singapura bikin kebijakan baru untuk mengganti kartu kedatangan traveler. Semua yang berencana ke sana mulai saat ini, wajib melapor via online. Bagaimana caranya?

Seperti dalam rilis yang dikeluarkan pihak Imigrasi Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dalam laman resminya, Jumat (5/10/2018) bahwa sistem ini merupakan pembaruan dari kartu kedatangan yang biasanya diisi oleh traveler saat hendak memasuki Negeri Merlion. Bisa melalui website resmi maupun aplikasi mobile ICA.

Perhatian! Ke Singapura Kini Harus Lapor Via OnlineSistem Electronic Arrival Card (ICA.gov.sg)

Sistem yang dinamakan Electronic Arrival Card ini berlaku bagi foreign passenger (penumpang mancanegara) untuk mengisi keterangan yang sebelumnya ada di kartu kedatangan. Seperti nama lengkap, nomor paspor, tempat tinggal selama di Singapura, durasi kunjungan dan informasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika saat mengisi kartu dalam bentuk fisik traveler harus mengisi satu kartu untuk satu orang, dalam formulir elektronik ini akan lebih mudah. Apabila pergi bersama keluarga atau grup kecil, bisa mengisi data hanya dengan satu kali pengisian.

Sistem ini tertulis berlaku mulai Kamis, 4 Oktober 2018 dengan sistem percobaan sampai 3 bulan mendatang. Tujuan dari sistem ini adalah efisiensi dari beberapa aspek seperti kemudahan pilihan bahasa untuk turis, sampai menghemat produksi kertas yang mencapai 48 juta kembar per tahun.


Electronic Arrival Card akan diberlakukan di beberapa gerbang masuk wilayah Singapura baik darat, laut ataupun udara. Seperti perbatasan Woodlands dan Tuas, Bandara Changi, dan pelabuhan cruise/ferry yakni Singapore Cruise Centre, Tanah Merah Ferry Terminal, Changi Point Ferry Terminal dan Changi Ferry Terminal.

Nantinya, traveler yang sudah melapor dapat langsung diproses oleh pihak Imigrasi dari tempat masuk yang dilewati. Sistem ini hanya berlaku bagi turis saja. WN Singapura, Permanent Resident dan pemegang izin tinggal dengan jangka waktu yang lama seperti visa pelajar dan pekerja tidak perlu melapor via online.

Namun, saat ditelusuri detikTravel via website ICA dan aplikasi mobile, belum ada pilihan untuk turis mancanegara yang ingin melapor dengan mengisi Electronic Arrival Card. Website resmi masih mencantumkan tata cara mengisi Disembarkation/Embarkation card (kartu kedatangan) yang biasa digunakan traveler mancanegara.

Perhatian! Ke Singapura Kini Harus Lapor Via OnlineWebsite ICA (ICA.gov.sg)


Perhatian! Ke Singapura Kini Harus Lapor Via OnlineAplikasi ICA (ICA.gov.sg)




Tonton juga 'Ini Dia, Negara yang Wajib Dikunjungi Foodie':

[Gambas:Video 20detik]

(sna/fay)

Hide Ads