Dikumpulkan detikTravel dari situs Passport Index dan Henley Passport Index, Jumat (5/9/2018), pemegang paspor Indonesia diketahui mendapat bebas visa kunjungan ke Chile dengan durasi 90 hari.
Selain bebas visa kunjungan, traveler juga tidak dituntut visa on arrival atau VoA. Ibaratnya berkunjung ke sejumlah negara ASEAN, kamu cuma perlu menunjukkan paspor setibanya di pihak imigrasi Chile.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan waktu sekitar 3 bulan, tentunya wisatawan bisa melakukan banyak hal seperti traveling ke sejumlah destinasi eksotis di Chile. Sampai puas!
Lalu bagaimana kalau masa tenggang berkunjung hampir habis? Ada dua cara, yakni membayar perpanjangan visa senilai 100 USD (Rp 1,5 juta) atau terbang ke negara lain dan kembali lagi ke Chile. Hanya perlu diingat, hanya bisa berlaku untuk dua kali kunjungan dalam setahun.
Bagaimana, ada yang berminat liburan ke Chile? (msl/fay)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol