Langgar Sistem Selandia Baru, Maskapai Ini Kena Denda Rp 136 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Langgar Sistem Selandia Baru, Maskapai Ini Kena Denda Rp 136 Juta

Bona - detikTravel
Kamis, 01 Nov 2018 18:25 WIB
Ilustrasi AirAsia X (Dok. AirAsia)
Wellington - Penerbangan AirAsia X dari Malaysia menuju Selandia Baru harus kena sanksi. AirAsia dinilai melanggar sistem karena bawa penumpang yang tak ada izinnya.

Sebuah penerbangan AirAsia X terbang dari Malaysia menuju Selandia Baru. Tak ada yang salah, sampai seorang penumpang diperiksa oleh pihak imigrasi Selandia Baru dan menimbulkan masalah, seperti yang diintip detikTravel dair berbagai sumber, Kamis (1/11/2018).

Penumpang yang tak disebutkan namanya tersebut rupanya sudah tidak diperbolehkan naik saat check in. Wah, bagaimana ceritanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Imigrasi Selandia Baru (INZ) memiliki sistem pengecekan penumpang yang bernama Advance Process Passanger (APP). Sistem ini terhubung langsug ke database INZ saat memeriksa izin penumpang sebelum naik ke dalam pesawat.

Ketika agen check in AirAsia mengecek nama penumpang tersebut, pihak INZ sudah mengeluarkan pesan 'do not board'. Namun agen check ini AirAsia malah mengirim ulang informasi tentang penumpang tersebut untuk mengelabui sistem.

"Agen maskapai kemudian melakukan beberapa upaya lain untuk memeriksa pelancong dan kemudian mengirimkan nama yang tidak lengkap ke dalam sistem APP, sebelum menerima arahan untuk 'Board with Outward Ticket, ata Stephanie Greathead, manajer nasional perbatasan INZ, dilansir dari The New Zealand Herald.

Karena hal ini, INZ merasa AirAsia X gagal mematuhi undang-undang imigrasi negara. Penumpang yang tak dizinkan tersebut langsung dikirim kembali pulang ke Malaysia.

Pihak maskapai didenda sebanyak USD 9.000 atau sebesar Rp 136 juta. AirAsia juga melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap seluruh prosedur internal dan pelatihan ground-handler. Sehingga masalah seperti ini tidak terjadi di masa depan. (sym/aff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads