Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan hotel di kawasan Anyer memang mestinya 20 meter berdiri di seberang pantai. Tapi, penguasaan pantai oleh swasta di kawasan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun ke belakang.
"Kita melihatnya bahwa hotel yang dekat pantai kira-kira kurang dari 20 meter, ada aturannya. Tapi, izin masalah hotel sekarang ini kan sudah lama punya izin," kata pengurus PHRI Banten Sari Alam saat berbincang dengan detikTravel, Serang, Banten, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal apakah Anyer bisa digratiskan untuk akses pantai seperti di Pantai Kuta, Bali, menurutnya itu adalah kewajiban Pemda. Pemda tidak punya lahan karena kawasan pantai dimiliki oleh pribadi.
Ia membandingkan, di Bali, pihak Pemda membuat aturan mengenai pengelolaan pantai secara baik. Pantai tidak tertutup bagi publik karena ada intervensi pemerintah. Di Anyer bahkan sampai Carita, kawasan ini sudah dikuasi perorangan sejak puluhan tahun.
"Itu izinnya sudah dari 20-25 tahun lalu," tegasnya.
Meski sudah terlanjur dikuasai oleh swasta dan perorangan, yang penting menurut Sari Alam, Anyer masih didatangi wisatawan . Soal sewa-menyewa pantai, PHRI juga tidak bisa melarang karena itu adalah hak milik.
"Yang penting itu yang sudah ada biarin saja, tamu datang, lampu jalan dikembangkan. Soal yang disewa kan tanahnya, pantainya tidak disewa. Mereka boleh saja, bisnis wajar saja," katanya. (bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?