Pemerintah Kabupaten Serang sebetulnya punya Perda No 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perda dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai.
Dalam penelusuran detikTravel, Sabtu (1/12/2018) dengan melihat isi Perda Garis Sempadan, ada batas bolehnya suatu bangunan, pagar atau hal-hal sejenisnya berdiri. Ada jarak minimal bagi pendirian bangunan yang diukur dari keberadaan pantai, sungai, rel, sampai saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan menganai garis sempadan pantai, termasuk di Anyer, ketentuannya adalah diukur dari batas tepi permukaan air pasang rata-rata sebagaimana bunyi di Pasal 5.
Di Pasal 8 kemudian ditentukan Garis Sempadan Bangunan atau GSB di daerah Pasauran, Cinangka termasuk Anyer sampai dengan pesisir Bojonegara adalah 20 meter. Batas ini berlaku bagi kontruksi bangunan bertalud atau memiliki dinding penahan tanah.
Sedangkan garis sempadan pagar dan bangunan yang kontruksinya tak bertalud diatur memiliki batas 20 dan 25 meter.
Nah, di Pasal 10, aturan ini mengatakan, bangunan di wilayah pantai, wajib hukumnya menyediakan sarana jalan selebar 1,5 meter di samping kanan dan kiri. Ini digunakan untuk lalu lintas umum warga ke laut.
Di Pasal 15 ada ketentuan sanksi bagi yang melanggar pasal-pasal di atas. Hukumannya adalah Bupati Serang dapat melakukan pembongkaran setelah tiga kali berturut-turut membuat teguran secara tertulis.
Sebagai ketentuan peralihan di Pasal 16 bahwa izin mendirikan bangunan yang diberlakukan sebelumnya, tidak berlaku. Bagi yang terlanjur berdiri, maka wajib hukumnya menyesuaikan dengan aturan ini dan pemerintah daerah akan memberikan ganti rugi.
Selain itu, dengan adanya Perda ini, maka Perda Tingkat II Serang Nomor 4 tahun 1991 tentang Garis Sempadan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nah jika melihat aturan ini, Pemkab Serang punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Lalu, kenapa masih banyak berdiri bangunan dan hotel persis di pinggir Pantai Anyer?
(sym/fay)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan