Ada Bangunan di Pantai Anyer, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ada Bangunan di Pantai Anyer, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Bahtiar Rivai - detikTravel
Sabtu, 01 Des 2018 16:20 WIB
Pantai Forida Anyer ( Fitraya Ramadhanny)
Serang - Wisatawan kesulitan menikmati Pantai Anyer di Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Aturannya bagaimana sih?

Pemerintah Kabupaten Serang sebetulnya punya Perda No 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perda dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai.

Dalam penelusuran detikTravel, Sabtu (1/12/2018) dengan melihat isi Perda Garis Sempadan, ada batas bolehnya suatu bangunan, pagar atau hal-hal sejenisnya berdiri. Ada jarak minimal bagi pendirian bangunan yang diukur dari keberadaan pantai, sungai, rel, sampai saluran irigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan dari Perda ini disebut agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam membangun suatu bangunan, menciptakan lingkungan serasi, indah, sampai menjadi pedoman dan landasan pelaksanaan pembangunan.

Aturan menganai garis sempadan pantai, termasuk di Anyer, ketentuannya adalah diukur dari batas tepi permukaan air pasang rata-rata sebagaimana bunyi di Pasal 5.

Di Pasal 8 kemudian ditentukan Garis Sempadan Bangunan atau GSB di daerah Pasauran, Cinangka termasuk Anyer sampai dengan pesisir Bojonegara adalah 20 meter. Batas ini berlaku bagi kontruksi bangunan bertalud atau memiliki dinding penahan tanah.

Sedangkan garis sempadan pagar dan bangunan yang kontruksinya tak bertalud diatur memiliki batas 20 dan 25 meter.

Nah, di Pasal 10, aturan ini mengatakan, bangunan di wilayah pantai, wajib hukumnya menyediakan sarana jalan selebar 1,5 meter di samping kanan dan kiri. Ini digunakan untuk lalu lintas umum warga ke laut.

Di Pasal 15 ada ketentuan sanksi bagi yang melanggar pasal-pasal di atas. Hukumannya adalah Bupati Serang dapat melakukan pembongkaran setelah tiga kali berturut-turut membuat teguran secara tertulis.

Sebagai ketentuan peralihan di Pasal 16 bahwa izin mendirikan bangunan yang diberlakukan sebelumnya, tidak berlaku. Bagi yang terlanjur berdiri, maka wajib hukumnya menyesuaikan dengan aturan ini dan pemerintah daerah akan memberikan ganti rugi.

Selain itu, dengan adanya Perda ini, maka Perda Tingkat II Serang Nomor 4 tahun 1991 tentang Garis Sempadan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Nah jika melihat aturan ini, Pemkab Serang punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Lalu, kenapa masih banyak berdiri bangunan dan hotel persis di pinggir Pantai Anyer?


(sym/fay)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Rebutan Pantai Anyer
Rebutan Pantai Anyer
37 Konten
Siapa sangka, kalau di kawasan Anyer, Banten, mayoritas pantainya dikuasai individu atau swasta. Tidak ada pantai publik atau yang dikelola pemerintah daerah. Siapa untung? Siapa rugi?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads