Berlaku Mulai Senin Besok, Ini Mekanisme Sayonara Tax di Jepang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berlaku Mulai Senin Besok, Ini Mekanisme Sayonara Tax di Jepang

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 06 Jan 2019 15:15 WIB
Foto: Ilustrasi traveler di Bandara Haneda, Jepang (Rengga Sancaya/detikTravel)
Jakarta - Hari Senin besok (7/1) Jepang akan mulai memberlakukan international tourist tax atau sayonara tax bagi turis. Sebelumnya, ketahui dulu mekanismenya.

Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), pajak senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan dikenakan bagi tiap turis yang meninggalkan Jepang.

Khusus bagi turis yang pergi meninggalkan Jepang via pesawat atau kapal, akan diminta untuk membayarkan pajak atau biaya tambahan tersebut pada pihak maskapai atau pengelola kapal terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pihak maskapai atau pun pengelola kapal diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya. Yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang.

Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.

Nantinya, pihak maskapai, operator kapal dan travel agent akan kembali menyetorkan uang pajak tersebut pada Kementerian Pajak Jepang. Di mana uangnya akan kembali digunakan untuk memajukan dan mengembangkan pariwisata Jepang. (rdy/fay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads