Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), pajak senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan dikenakan bagi tiap turis yang meninggalkan Jepang.
Khusus bagi turis yang pergi meninggalkan Jepang via pesawat atau kapal, akan diminta untuk membayarkan pajak atau biaya tambahan tersebut pada pihak maskapai atau pengelola kapal terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.
Nantinya, pihak maskapai, operator kapal dan travel agent akan kembali menyetorkan uang pajak tersebut pada Kementerian Pajak Jepang. Di mana uangnya akan kembali digunakan untuk memajukan dan mengembangkan pariwisata Jepang. (rdy/fay)












































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
Kisah Sosialita AS Liburan di Bali Berakhir Tragis di Tangan Putrinya
Keraton Solo Memanas! Mangkubumi Dinobatkan Jadi PB XIV