International Tourist Tax atau Sayonara Tax berlaku buat traveler yang meninggalkan Jepang baik melalui jalur udara maupun laut. Pajak yang harus dibayarkan sebesar 1.000 Yen, sekitar Rp 132 ribu, nantinya pendapatan dari sini akan digunakan untuk mengembangkan pariwisata Jepang.
Traveler yang mau liburan ke Negeri Sakura pun harus menyiapkan uang lebih untuk membayar Sayonara Tax sebelum pulang nanti. Traveler bernama Nurhadi, yang sempat wisata ke Osaka beberapa waktu lalu setuju dengan adanya pajak baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Ini Mekanisme Sayonara Tax di Jepang
Senada dengan Nurhadi, Juffrouw, yang jalan-jalan ke Okinawa tahun juga bersedia membayar Sayonara Tax yang penting penggunaannya jelas.
"Saya mendukung semua itu. Asal penggunaan tax-nya tepat guna," ujarnya.
Dengan adanya Sayonara Tax, diharapkan wisatawan di Negeri Sakura bisa lebih nyaman. Semakin banyak juga fasilitas-fasilitas umum yang mempermudah traveler untuk mengeksplor keindahan Jepang.
"Toh kan juga di pemberitaan juga jelas, pajaknya itu untuk mengembangkan pariwisata Jepang sendiri. Jepang juga negara yang bersih atau transparan, jadi ya semoga dengan Sayonara Tax, nantinya makin mudah kita traveling ke Jepang," jelas traveler bernama Jemi. (krn/aff)
Komentar Terbanyak
Potret Sri Mulyani Healing di Kota Lama Usai Tak Jadi Menkeu
Keunikan Kontol Kejepit, Jajanan Unik di Pasar Kangen Jogja
Daftar Negara yang Menolak Israel, Tidak Mengakui Keberadaan dan Paspornya