Buntut dari Protes dan Boikot Hotel, Brunei Tunda Hukuman Mati LGBT

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Buntut dari Protes dan Boikot Hotel, Brunei Tunda Hukuman Mati LGBT

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 07 Mei 2019 12:50 WIB
Ilustrasi masjid di Brunei (iStock)
Bandar Seri Begawan - Seruan protes dan boikot hotel Sultan Brunei terkait hukuman mati kaum LGBT sampai ke babak baru. Sultan Brunei pun menunda hukuman mati.

Pemberlakuan hukuman mati berupa rajam bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Brunei Darussalam oleh Sultan Hassanal Bolkiah awal awal April lalu sempat menuai kritik.

Sejumlah selebriti dan tokoh dunia seperti George Clooney, Elton John hingga Ellen DeGeneres pun menyuarakan boikot pada sejumlah hotel milik sultan. Tak sedikit pula publik dunia yang menolak hukum rajam tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA: Hukum Rajam LGBT, 9 Hotel Sultan Brunei Diboikot Selebriti Dunia

Setelah gelombang kritikan bermunculan, Brunei melakukan moratorium pemberlakuan hukuman mati tersebut. Dilansir detikcom dari CNN, Selasa (7/5/2019), hukum rajam bagi kaum LGBT pun ditunda.

"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan persepsi salah terkait dengan implementasi SPCO (Tata Tertib Hukum Syariah). Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, manfaat hukum ini akan jelas," ujar Sultan Brunei Hassanal Bolkiah dalam pernyataannya hari Minggu kemarin (5/5).

Buntut dari Protes dan Boikot Hotel, Brunei Tunda Hukuman MatiSultan Hassanal Bolkiah (REUTERS/David Gray)
Sultan menyebutkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

"Baik hukum umum dan hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara," kata Sultan.

Moratorium itu pun disambut baik oleh dunia dan para aktivis kemanusiaan serta kaum LGBT. Hanya saja, hukum syariah tetap ada dan berlaku di Brunei.

"Mata dunia telah tertuju pada Brunei, dan kami mengimbau para advokat, aktivis dan organisasi dunia untuk menyuarakan segala upaya yang bertentangan dengan hak asasi manusia ini," ujar Human Rights Campaign Director of Global Partnership, Jean Freedberg.

Bagi kaum LGBT Brunei, penundaan hukum rajam hanya menjadi sedikit angin segar. Hanya saja tak berati banyak untuk mengatasi homophobia dan diskriminasi di sana.

"Jika mereka tak melakukan segala hal yang menunjukkan kalau mereka mendukung komunitas LGBT, maka tak akan ada yang berubah," ujar seorang gay asal Brunei yang tak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA: Brunei Hukum Mati LGBT, Ini Kata Orang Indonesia yang Tinggal di Sana

Sekali pun tak dihukum rajam, komunitas LGBT di Brunei tetap akan dikenai denda, hukuman cambuk hingga penjara atas keterbukaan mereka seperti diungkapkan Matthew Woolfie dari kelompok aktivis The Brunei Project. (msl/fay)

Hide Ads