Seperti dilihat detikTravel dari web resmi Global Passport Index, Kamis (9/5/2019) posisi pertama dari 'Global Passport Power Rank 2019' diduduki oleh Uni Emirat Arab. Yakni sebuah negara federasi yang terdiri dari 7 emirat dengan kekayaan minyak bumi.
Sejumlah wilayah yang tergabung dalam Uni Emirat Arab antara lain Abu Dhabi, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al-Khaimah, Sharjah dan Umm al-Qaiwain. Memang sih, negara-negara UEA terkenal dengan gelimang harta dan fasilitas serba mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi UEA mengalahkan sejumlah negara di Eropa, Asia, Amerika bahkan Oseania. Di posisi ke-2, terdapat 4 negara dengan perolehan yang sama. Yakni Luxembourg, Finlandia, Jerman dan Spanyol.
BACA JUGA: Dibuka untuk Umum, Ini Mewahnya Istana Kepresidenan Abu Dhabi
Posisi ke-3, diduduki oleh sejumlah negara Uni Eropa. Seperti Denmark, Swedia, Italia, Singapura, Belanda, Austria, Portugal, Swiss, Korea Selatan dan Irlandia.
Sebuah posisi dapat diisi oleh lebih dari 1 negara. Hal ini, karena perhitungan akses atau kemudahan paspor memasuki negara lain dengan kemudahan dan cara lainnya.
Keunggulan paspor UEA, sebagai yang terkuat versi Global Passport Index memudahkan warganya untuk bepergian ke luar negeri. Tercatat, pemegang paspor Uni Emirat Arab mendapatkan akses ke 116 negara bebas visa, 55 negara Visa on Arrival dan kewajiban registrasi visa ke 27 negara dengan total akses ke 171 negara.
Namun, penilaian ini memiliki perbedaan dengan Henley Passport Index. Penilaian dari Henley Passport Index didasari data oleh International Air Transport Association (IATA), yang mana juga diakui oleh dunia memposisikan Jepang sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia dengan akses ke 190 negara. Sedangkan di posisi ke 2 dimiliki oleh Singapura dan Korea Selatan denganakses 189 negara.
Berikut selengkapnya, 10 posisi pertama paspor terkuat di dunia versi Passport Index:
1. Uni Emirat Arab
2. Luxembourg, Finlandia, Jerman, Spanyol
3. Denmark, Swedia, Italia, Singapura, Belanda, Austria, Portugal, Swiss, Korea Selatan, Irlandia
4. Prancis, Belgia, Yunani, Malta, Norwegia, Jepang dan Amerika Serikat
5. Lithuania, Islandia, Britania Raya, Kanada
6. Republik Ceko, Hungaria, Slovenia, Selandia Baru
7. Latvia, Estonia, Polandia, Slovakia, Australia
8. Cyprus
9. Malaysia, Romania
10. Korasia, Bulgaria dan Monako (sna/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol