Setelah Turis India, Giliran WNI Ditangkap Karena Pornografi Anak di Australia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Setelah Turis India, Giliran WNI Ditangkap Karena Pornografi Anak di Australia

Shinta Angriyana - detikTravel
Senin, 13 Mei 2019 23:05 WIB
Ilustrasi (Getty Images)
Perth - Seorang WNI yang tidak disebutkan namanya ditangkap petugas keamanan bandara Australia. WNI tersebut tertangkap menyimpan pornografi anak.

2 Mei 2019 lalu, seorang turis India berusia 45 tahun ditangkap petugas keamanan Bandara Perth di Australia karena ketahuan memiliki konten penyiksaan anak di gawai miliknya. Karena hal tersebut, ia ditolak masuk Australia karena dianggap illegal.

Masih di tahun yang sama, tepatnya bulan Februari, seorang WN India berusia 32 tahun tertangkap di bandara yang sama karena membawa gawai berisi pornografi illegal. Dalam konten tersebut terdapat video penyiksaan seksual kepada anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikTravel dari media Singapura Channel News Asia, Senin (13/5/2019) seorang warga negara Indonesia ditangkap di bandara yang sama, Bandara Internasional Perth Minggu (12/5/2019) kemarin karena ketahuan membawa konten pornografi anak di handphonenya.

BACA JUGA: Makin Banyak Pria Ditangkap di Bandara Australia karena Miliki Pornografi Anak

Pria berusia 30 tahun yang tidak diketahui namanya tersebut tertangkap saat pertugas memeriksa barang bawaanya. Menurut informasi, laki-laki tersebut hendak menuju Bali melalui Perth.

"Saat pemeriksaan ponsel, petugas diduga menemukan tiga video terkait pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lainnya menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikan," ujar salah seorang pertugas Australian Border Force.

Akhirnya, sang WNI tersebut harus menunda keberangkatannya. Ia harus berurusan dengan pengadilan setempat pada 24 Mei 2019 mendatang.

Australia memang serius dalam memberantas konten pornografi illegal. Apabila ketahuan, akan dikenakan denda maksimum AUD 525 ribu (Rp 5,2 miliar) dan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

"Petugas ABF memiliki kewenangan untuk menggeledah ponsel atau perangkat elektronik para turis internasional di bandara Australia manapun. Turis juga harus paham bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia," ujar Komandan Regional ABF Australia Barat, Rod O'Donnell.

Seorang WNI pun juga pernah terlibat kasus serupa di Melbourne, Victoria. Seorang pria asal Indonesia ketahuan membawa bahan pornografi anak di handphone miliknya, kemudian ia tidak diperbolehkan masuk Australia dan dideportasi keesokan harinya.

BACA JUGA: WNI Dideportasi dari Melbourne Punya Bahan Pornografi Anak di HP

Negeri Kanguru acap kali dianggap tegas dalam menerima turis di negaranya. Dalam immigration card, atau kartu kedatangan dengan mengisi data dan barang bawaan apa saja.

Salah satu poinnya adalah konten pornografi illegal. Konten ini mencakup berbagai konten porno yang berhubungan dengan Pornografi yang termasuk ilegal meliputi pornografi anak (pedofilia), pornografi hewan (zoofilia), kekerasan seksual yang ekplisit, degradasi (humiliation) dan pemaksaan seksual. Pornografi ini dalam segala bentuk dari cetak, film, game komputer dan barang lain.

Seperti yang diketahui, pihak ABF pun punya kuasa untuk mengecek gawai yang dibawa traveler. Mereka akan memeriksa pencarian digital di ponsel dan laptop, jika traveler itu dinilai mengakses konten porno ilegal dengan sering dan bukan acak, maka traveler itu dianggap bersalah.

Bagaimana mereka memilih satu traveler dari ribuan orang yang mendarat di bandara? Ternyata ABF punya profil traveler yang datang ke Negeri Kanguru. Proses screening ini dari data informasi latar belakang yang diserahkan maskapai ke Departemen Dalam Negeri. (bnl/aff)

Hide Ads